Nusantara.

Merak.

 
April 16, 2026

Ungkap 9 Kasus Narkoba, Polres Cilegon berhasil mengamankan 12 tersangka pengedar dan perantara jual beli Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, semuanya laki-laki, dengan peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, SH, SIK, M.Si. bersama Walikota Cilegon H. Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP Suryanto, SE.

Kapolres Cilegon menyampaikan bahwa dari total tersangka, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer. Sebagian bukti barang telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya diamankan di gudang Sat Tahti Polres Cilegon.

"Para pelaku menjadi perantara dengan cara menitik atau meletakan barang bukti narkotika di berbagai tempat. Kemudian pelaku mengirimkan letak atau lokasi tersebut kepada pengontrolnya dengan metode komunikasi tertutup dan sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Namun berkat kerja keras tim, seluruh jaringan berhasil diungkap," jelasnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak. Dari total kasus, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan.

Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon H. Robinsar turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon berasumsi telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi mengacu pada narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.